Demikian tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (5/11).
"Sejatinya UU Ciptaker dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim dunia usaha yang lebih kondusif dan progresif," ujar Guspardi Gaus.
Dengan adanya UU Ciptaker, kata Guspardi, dunia usaha diharapkan lebih bergairah, berdaya saing, dan siap berkompetisi dengan negara lain di dunia dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengatakan bahwa berbagai kemudahan diberikan pemerintah kepada sektor UMKM, Koperasi dan pengusaha dalam negeri bisa tercipta dengan adanya UU 11/2020.
Mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan survei global dari International Finance Corporation (IFC), kemudahan berbisnis atau Index Easy of Doing Business ( EoDB ) Indonesia masih berada di peringkat 6 dari 10 negara Asean dan masih berada di peringkat 73 di dunia di tahun 2018.
Target pemerintah dengan UU Ciptakerja ini Indonesia bisa berada di peringkat ke-40.
Peningkatan Indeks of Easy Doing Business Indonesia diharapkan juga mampu meningkatkan produk dometik bruto yang pada gilirannya akan dapat mendongkrak daya saing nasional.
"Kemudahan berbisnis ini akan mendorong minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi apalagi proses perizinan semakin mudah dan tanpa pungutan liar," tuturnya.
"Begitupun pengusaha dalam negeri tentunya akan lebih terpacu lagi berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik,†demikian Guspardi Gaus.
BERITA TERKAIT: