“Kekhawatiran UU Cipta Kerja menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,†tegas ahli hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).
Sebaliknya, Profesor Romli justru menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berdampak positif. Sebab bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.
“Bahwa UU Cipta Kerja dibentuk justru merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi,
abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa,†katanya.
Selain itu, kata Prof Romli, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama 75 tahun Indonesia merdeka selalu menghambat efisiensi administrasi.
“Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya (saat ini) telah diterapkan sistem e-govermnent,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: