Prof. Romli: Ada Konsekuensi dalam Implementasi RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 12 September 2025, 19:56 WIB
Prof. Romli: Ada Konsekuensi dalam Implementasi RUU Perampasan Aset
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Ada konsekuensi hukum dan sosial yang harus diperhatikan dalam hal implementasi RUU Perampasan Aset ketika akhirnya nanti disahkan.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita RUU Perampasan Aset menarik perhatian masyarakat dengan harapan RUU PA dapat memiskinkan koruptor dan uang negara yang dicuri dapat diselamatkan secara optimal.

“Harapan dan tujuan masyarakat adalah layak dan wajar. Akan tetapi, di balik harapan dan tujuan tersebut terselip potensi penyimpangan yang justru merugikan negara lebih besar lagi,” ujar Romli dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Romli menyampaikan, merujuk pada konsekuensi hukum yang mungkin terjadi, dia teringat akan sebuah pemeo, yakni "law as a tool of the powerful against the powerless, yang berarti hukum menjadi alat kekuasaan untuk menindas yang lemah.

Jika demikian, lanjut Romli, RUU PA dapat mengakibatkan pelaku korupsi dimiskinkan tapi juga bisa sebaliknya tidak demikian, bahkan ia tetap lolos dari penghukuman.

Apalagi, sambungnya, RUU PA fokus hanya pada aset setiap orang, bukan hanya koruptor yang dijadikan subjek hukum selain orang.

Belum lagi, masih kata Romli, di dalam keadaan reaksi sosial terhadap masalah korupsi dan kehendak kuat masyarakat memiskinkan pelaku korupsi.

Maka, kata dia, implementasi UU PA kelak harus dicegah dan diatasi terutama kemungkinan kebocoran dalam pengelolaannya.

"Hal mana telah menjadi kebiasaan buruk aparatur hukum selama ini yang masih belum pulih dari reaksi dan sinisme masyarakat sampai saat ini," tuturnya.

Menurutnya, masalah hukum dan sosial sedemikian merupakan tantangan dan kajian pemerintah, program manakah yang akan diutamakan terlebih dulu, masalah hukumkah atau masalah sosialnya, layaknya masalah antara telur dan ayam. 

"Sudah dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pekerjaan rumah bukan saja bagi pemerintah, institusi penegak hukum saja, akan tetapi juga bagi masyarakat pemerhati KKN yang harus secara rasional dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap implementasi UU PA kelak," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA