"KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19,†kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (17/9).
Legislator dari Fraksi PAN ini menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri. Hal ini lantaran Peraturan KPU 10/2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Selain tidak efektif menjaring pemilih, konser juga biasanya membutuhkan biaya yang besar.
Oleh sebab itu, Guspardi menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan, dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi.
“Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon, kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujarnya.
Anggota dewan asal Sumbar ini mendorong KPU, Bawaslu, partai politik, dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus covid -19.
"Antara KPU, partai politik dan paslon untuk ditentukan, membuat kesepakatan agar mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: