KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 April 2026, 09:40 WIB
KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan adanya intimidasi terhadap keluarga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, saat proses penggeledahan berlangsung.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berjalan lancar tanpa tekanan maupun tindakan intimidatif, seperti yang ditudingkan oleh pihak kuasa hukum.

“Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka,” ujar Budi, Jumat (3 April 2026).

Ia memastikan bahwa narasi intimidasi tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Tidak ada, ya. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik," tegas Budi.

Budi juga membantah adanya paksaan, termasuk terkait isu penghentian CCTV di lokasi. Menurutnya, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga secara sukarela tanpa intervensi dari penyidik.

"Kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela. Tim penyidik juga diterima dengan welcome oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk keluarga dan perangkat lingkungan, bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

"Semuanya berjalan dengan lancar, pihak keluarga maupun perangkat lingkungan yang melakukan pendampingan dalam penggeledahan tersebut juga bersifat atau bertindak kooperatif," ungkapnya.

Menanggapi tudingan bahwa penggeledahan dilakukan untuk membangun opini negatif terhadap Ono Surono yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Jabar, KPK juga memberikan penegasan tegas.

"Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan dalam penyidikan perkara ini ya. Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik," terang Budi.

Ia menambahkan, dari kegiatan tersebut penyidik justru menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap perkara.

"Faktanya dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini," pungkas Budi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono di Bandung pada 1 April 2026, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai ratusan juta Rupiah

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kediaman Ono di Indramayu pada 2 April 2026, meski hasilnya belum diumumkan.

Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia dicecar soal adanya aliran uang dari tersangka Sarjan.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa petinggi PDIP di wilayah Jawa Barat, yakni Jejen Sayuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dari PDIP, anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 dan menjabat sebagai Ketua DPD Repdem Jawa pada Selasa, 27 Januari 2026. Saat itu, Jejen dicecar soal aliran uang dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan tersangka Sarjan.

Selanjutnya, tim penyidik juga sudah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno. Dia sudah diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026. Nyumarno diperiksa soal aliran uang dari Sarjan sebesar Rp600 juta.

Selain Ono dan Nyumarno, KPK juga sudah memeriksa politisi lainnya, yakni Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, dan Iin Farihin selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB.

KPK tengah mengusut dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan dana proyek hingga belasan miliar rupiah melalui skema “ijon”. Sejumlah politisi, termasuk Ono Surono, telah diperiksa untuk mendalami aliran dana tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA