Hal itu, didorong karena MPR sebagai lembaga yang sudah membuat TAP MPR RI tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Agar juga serius merealisasikan ketentuan soal etika tersebut, melalui pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis. Pembentukan mahkamah ini juga sebagai respons kongkrit atas kesepakatan MPR dengan KY dan DKPP yang akan menyelenggarakan Konvensi Nasional ke II tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar HNW kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/8).
HNW menjelaskan MPR sejak tahun 2001 merupakan lembaga tinggi negara yang telah membuat TAP MPR tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Seharusnya memiliki dewan kehormatan untuk menjaga etika MPR.
"Karena DPR dan DPD, dua lembaga legislatif yang lain, malah sudah membentuknya. DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan, dan DPD mempunyai Dewan Kehormatan Dewan (DBD). Karenanya seharusnyalah bila MPR RI segera membentuk lembaga sejenis, misalnya dengan nama Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM)," katanya.
HNW tidak menutup mata semua anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD. Namun, MPR memiliki kegiatan yang khas dan diikuti oleh anggota MPR yang tidak ada di DPR.
"Misalnya, kegiatan terkait Sosialisasi 4 Pilar MPR, kegiatan di badan-badan MPR, serta kegiatan terkait pelaksanaan hak MPR dan anggota MPR terkait pengkajian, pelaksanaan, perubahan terhdadap UUD, tata tertib MPR dan lain-lain," tuturnya.
Dengan pembentukan mahkamah tersebut, lanjut HNW, MPR menghadirkan komitmen lebih kuat untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum yang dibuatnya sendiri, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat MPR sebagai lembaga pemusyawaratan rakyat, dan marwah pimpinan serta anggotanya juga lembaga MPR itu sendiri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: