Menurut politikus PKB, Jazilul Fawaid, meski ada putusan Mahkamah Agung tersebut, proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final sehingga Jokowi-Maruf Amin ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
“Putusan MA tidak ada pengaruhnya, sengketa Pemilu tempatnya di MK. Semua proses sudah dilalui, final dan mengikat. Pasangan Jokowi dan Maruf Amin sudah ditetapkan dan diambil sumpahnya di sidang majelis MPR,†ujar Jazilul kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).
Berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa PKPU No 5/2019 bertentangan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.
Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih suara minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi. Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: