Ketua Ikatan Alumni Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Muhtar Said menyatakan, diskusi bertema "
Persoalan pemecatan presiden di tengah pandemik ditinjau dari Sistem ketatanegaraan" masih dalam ruang kewenangan Kemendikbud.
Said meminta Menteri Nadiem bersuara dan memastikan bahwa kebebasan mimbar akademik di kampus berjalan sebagaimana mestinya.
"Diskusi terusebut masih dalam ruang kewenangan Kemendikbud, untuk itu sang menteri (Nadiem Makarim) harus segera menjamin mimbar akademik di kampus," kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (1/6).
Lebih lanjut pengajar hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini menegaskan bahwa Kemendikbud sebagai institusi yang menaungi eksistensi perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong aparat penegak hukum segera menangkap pelaku teror.
"Kemendikbud mempunyai tanggung jawab moral untuk mendorong aparat penegak hukum segera menangkap pelaku teror kepada Guru Besar UII dan civitas akademika lainnya," demikian kata Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: