Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, pelimpahan tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi dan tidak bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
“Jaksa memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Bagi Gumarang, pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung menjadi langkah penting agar proses hukum dapat berlanjut secara efektif hingga tahap penuntutan.
Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut berbeda dengan mekanisme pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, kata dia, pelimpahan dilakukan ketika proses hukum masih berjalan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan bahwa meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mekanisme tersebut berlandaskan prinsip sinergitas dan saling menyerahkan perkara sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pelimpahan ini bukan pelimpahan normatif setelah P21, melainkan bentuk sinergi kelembagaan agar proses pemberantasan korupsi berjalan lebih efisien. Selama dilakukan sesuai due process of law, mekanisme seperti ini dapat dibenarkan secara hukum,” ucap Gumarang.
Gumarang menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK, lembaga antirasuah sebenarnya juga memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
Namun hingga saat ini, KPK belum menggunakan kewenangan tersebut sehingga proses hukum tetap ditangani melalui koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Terlepas dari apa pun yang melatarbelakangi proses penanganan perkara ini, publik perlu mendukung langkah aparat penegak hukum selama seluruh proses memenuhi syarat formil, materiil, dan prinsip due process of law,” pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: