Alih-alih mengedepankan transparansi hukum, momentum krusial tersebut justru didominasi oleh manajemen persepsi dan privatisasi hubungan kenegaraan yang berisiko mengaburkan akuntabilitas hukum.
Dalam kemunculan bersama tersebut, substansi perkara penanganan kasus Febrie Adriansyah nyaris lenyap dari pembahasan.
Kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut justru lebih memilih menyuguhkan narasi verbal yang menenangkan seperti istilah "sahabat", "kakak asuh", "keluarga besar", serta rencana agenda jangka panjang berupa program pendidikan bersama bagi penyidik.
Bantahan spontan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa kedua institusi bukanlah rival, justru mengonfirmasi bahwa persepsi konflik telah menjadi pusat kecemasan komunikasi yang paling ditakuti.
Upaya menormalisasi pertemuan sebagai "silaturahmi biasa" juga terbantahkan oleh pernyataan Jaksa Agung sendiri yang menyinggung adanya "hal-hal sesuatu kemarin".
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut berada dalam situasi luar biasa, hanya berselang beberapa hari setelah Polri mengumumkan status tersangka mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Penggunaan diksi personal seperti "kakak asuh" dan "adik asuh" dalam urusan formal kenegaraan dinilai berbahaya karena dapat menggeser asas akuntabilitas menjadi sekadar kepercayaan personal.
Sebagai organ negara yang memiliki kewenangan terpisah, Polri dan Kejaksaan Agung terikat pada prinsip hukum yang dapat diuji oleh publik, bukan asas kekeluargaan.
Risiko pengaburan penegakan hukum ini semakin nyata mengingat tersangka merupakan bagian dari "keluarga besar" institusi Kejaksaan Agung, yang menuntut standar independensi dan pengawasan yang jauh lebih ketat agar tidak berubah menjadi solidaritas untuk melindungi anggota korps.
Rangkaian safari kelembagaan Kapolri -- yang dimulai dari kunjungan ke Mabes TNI sebelum berlanjut ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama -- menunjukkan adanya operasi konsolidasi institusional secara masif guna menjaga stabilitas nasional dan mencegah konflik terbuka.
Dampaknya, istilah "pelimpahan perkara" yang kontroversial kini berusaha dinormalisasi dengan bingkai baru berupa "sinergi sistem peradilan pidana" untuk mengamankan reputasi kedua lembaga di mata publik.
Pertemuan tertutup yang diikuti oleh penjelasan normatif ini dinilai baru sebatas mendamaikan hubungan antarpimpinan di depan kamera, namun belum menenangkan korban utama dari krisis ini, yaitu kepercayaan publik.
Kredibilitas negara hukum tidak ditentukan oleh keharmonisan visual atau foto perdamaian para pejabatnya, melainkan oleh keberanian, keterbukaan, serta perlakuan setara dalam membawa seluruh bukti kasus korupsi ini hingga ke meja pengadilan.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: