Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Dr Aswan Jaya, terkait rencana Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Kendatipun baru akan diberlakukan per 1 Juli 2020, namun situasi ekonomi dan psikologi masyarakat masih akan sama pada saat ini. Apalagi Perpers tersebut tidak sesuai dengan semangat putusan MA yang telah membatalkan putusan Pemerintah tentang kenaikkan iuran BPJS beberapa waktu lalu,†ucap Aswan melalui keterangannya, Kamis (14/5).
Walaupun pemerintah mensubsidi peserta BPJS kelas III sejumlah Rp 16.500 tetapi hal tersebut tidak juga memberikan solusi bagi masyarakat. Terlebih dampak Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga dirasakan cukup signifikan oleh masyarakat menengah bahkan atas.
“Sehingga keputusan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS per 1 Juli nanti bukan langkah bijak,†imbuh mantan Aktivis 98 tersebut, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Meski beban pelaksana BPJS Kesehatan begitu berat bukan berarti solusinya adalah menaikkan iuran.
“Kenapa tidak berpikir mencari solusi yang lain selain memberatkan masyarakat,†tegas Aswan.
Apabila sudah keluar dari pandemik Covid-19, masyarakat akan memasuki masa pemulihan ekonomi dan membutuhkan setidaknya satu tahun untuk kembali normal. Itupun bagi mereka yang bisa cepat menyesuaikan diri.
“Kita berharap Pemerintah mampu mencari berbagai alternatif untuk meringankan beban masyarakat yang tengah dipaksa dirumahkan tanpa kerja-kerja produktif,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: