Ray Rangkuti: Omnibus Law Membuat UU Yang Tercerai Berai Menjadi Satu Rangkaian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 13 Mei 2020, 01:46 WIB
Ray Rangkuti: Omnibus Law Membuat UU Yang Tercerai Berai Menjadi Satu Rangkaian
Ray Rangkuti/Net
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah langkah tepat untuk menciptakan harmoni beragam aturan di Indonesia yang selama ini saling tumpang tindih.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti juga menyatakan, RUU Cipta Kerja sudah sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

"Secara umum di luar kontennya, mekanismenya itu udah tepat. Bagaimana membuat undang-undang yang tercerai berai dibuat dalam satu rangkaian. Itu bagus semangatnya," ujar Ray kepada wartawan, Selasa (12/5).

Ray menilai, RUU Ciptaker memiliki semangat untuk memangkas birokrasi yang saat ini berbebelit-belit. Menurutnya, beragamnya aturan untuk sebuah hal bisa membuat inefisiensi.

Lebih lanjut, Ray menilai RUU Ciptaker bisa mempermudah perizinan tanpa mengabaikan hal-hal lain yang semula di atur oleh pusat dan daerah atau uturan lain. Dia mengingatkan pola aturan itu layak direalisasikan karena pernah diterapkan dalam UU Pemilihan Umum.

"Jadi kodifikasi seperti ini sebetulnya bagus ya semangatnya. Karena itu tadi, menghindari tumpang tindih, inefisiensi, memudahkan orang mencari pasal-pasal, memudahkan kordinasi, dan macam-macam," jelasnya.

Di sisi lain, Ray mengingatkan DPR RI tidak boleh berhenti menjalankan tugasnya di bidang legislasi karena pandemik Covid-19. Bagi dia, DPR hanya cukup merubah model kerjanya saja.

"(DPR) memang tidak boleh berhenti bekerja. Cuma model kerjanya berubah, fokus-fokusnya juga berubah, cara kerjanya berubah," ujarnya.  

"Karena berhubungan DPR, kewenangan mereka ada tiga, yakni anggarang, pengawasan dan legislasi. Itu juga tetap harus berjalan legislasi ya tidak apa-apa kalau mau jalan," dia menambahkan.

Lebih dari itu, Ray menyarankan DPR untuk membuat tata tertib baru untuk menunjang pembahasan legislasi secara online. Selama ini, dia hanya mengetahui Tatib DPR mengatur rapat secara langsung.

Diketahui Badan Legislasi DPR telah mengesahkan tata tertib yang di dalamnya mengatur ketentuan rapat virtual. Perubahan Tatib sudah disahkan dalam rapat paripurna Kamis (2/4).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau virus corona baru yang terjadi di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA