Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebabkan Kerugian Negara Untuk Niat Baik Tidak Dihukum, Pakar: Wah Enak Sekali Ya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 April 2020, 16:13 WIB
Sebabkan Kerugian Negara Untuk Niat Baik Tidak Dihukum, Pakar: Wah Enak Sekali Ya
Refly Harun/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dinilai akan melindungi pejabat yang lalai yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum tata negara, Refly Harun saat menjadi narasumber di Realita TV yang diunggah di YouTube pada Selasa (7/4).

Menurut Refly Harun, unsur tindak pidana korupsi terdiri dari beberapa perbuatan. Pertama, menyalahgunakan jabatan atau perbuatan melawan hukum. Kedua merugikan negara dan ketiga menguntungkan orang lain atau diri sendiri.

Namun, selain dari tiga unsur itu kata Refly, terdapat satu unsur lainnya yakni niat jahat atau biasa disebut mens rea.

"Jadi kalau orang lalai itu memang dia tidak bisa dituntut secara pidana kalau tidak ada niat jahatnya. Nah hanya memang UU kita masih memberikan celah untuk tuntutan perdata," kata Refly Harun.

Namun demikian, kata Refly, unsur mens rea yang dapat dituntut perdata juga telah dilindungi di Perppu 1/2020.

"Tapi rupanya Perppu ini melindungi itu memprotect gitu. Jadi secara pidana, perdata tidak bisa dituntut dan segala pengeluaran tersebut itu bukan kerugian negara. Wah enak sekali ya kalau ada kita kontrol triliunan kita spendling-spendling tuh yang penting niat baik kita kan. Nah itu yang jadi persoalan," jelasnya.

Dikatakan Refly, perlindungan itu terdapat di Pasal 27 Perppu 1/2020.
Pada Ayat 1 berbunyi "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Sedangkan pada Ayat 2 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga penjamin simpanan dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Padahal, kata Refly, untuk membuktikan adanya niat baik atau niat buruk seperti pada Ayat 2 tersebut tidak mudah dilakukan.

"Tapi kalau dia memang punya niat buruk korupsi misalnya walaupun korupsinya itu dengan memfidding orang lain gitu ya, ya tetap bisa dituntut, hanya kan masalahnya untuk membuktikan bahwa apakah dia punya niat baik atau niat buruk, itu kan gak gampang gitu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA