Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menanggapi Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Provinsi Bangka Belitung.
Dalam hal ini Kejaksaan Agung RI menyita lima smelter timah di Bangka Belitung, terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kemudian, Kejagung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Belitung membuka rencana untuk mengaktifkan kembali aktivitas lima smelter tersebut, nanti pihak yang diminta untuk mengelola smelter tersebut adalah PT Timah Tbk.
"Masalahnya sekarang jangan sampai manajemen baru (PT Timah) yang akan mengoperasikan smelter swasta berikut aset-asetnya menjadi bancakan baru oknum pejabat untuk melanjutkan korupsinya," kata Petrus kepada wartawan, Senin (26/4).
Petrus menilai, saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif. Oleh karena itu, jika smelter hasil sitaan itu diaktifkan belum ada dasar hukum yang kuat.
Petrus juga meyakini jika aparat hukum khususnya Kejaksaan Agung patuh terhadap peraturan yang ada. Ia berharap proses hukum harus dikedepankan jangan sampai menimbulkan masalah lain muncul.
"Harus diingat korupsi selama proses penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap selalu berlanjut. Hal itu untuk menghindari oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam prosesnya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: