Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Sudah Tepat Tersangkakan Oknum ESDM Babel di Kasus Timah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 27 April 2024, 13:34 WIB
Kejagung Sudah Tepat Tersangkakan Oknum ESDM Babel di Kasus Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Jumat malam (26/4)/RMOL
rmol news logo Penetapan tersangka baru kasus korupsi timah jadi progres positif Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus bernilai kerugian negara hingga Rp271 T itu.

"Sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut," kata pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, Sabtu (27/4).

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan lima tersangka baru. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum Dinas ESDM Bangka Belitung.

Ismail maklum, kasus tersebut akhirnya menjerat oknum pejabat setempat. Sebab, merebaknya penambangan ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan oleh eksekutif.

"Pasti ada oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining. Sehingga, fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga terkait tidak berjalan dengan baik," jelas Ismail.

Oleh karenanya, ia mendukung penuh langkah Kejagung mengusut tuntas kasus yang ditaksir telah merugikan perekonomian negara hingga Rp271 triliun itu.

Jampidsus Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka hasil dari pemeriksaan para saksi pada Jumat (26/4). Para tersangka ini adalah Kadis ESDM Babel 2015-2019, SW; Plt Kadis ESDM Babel 2019, BN; dan Kadis ESDM Babel, AS; beneficial owner (BO) PT TIM, HL; dan marketing PT TIM, FL.

FL, AS, dan SW langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun AL tidak menghadiri pemeriksaan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA