Surat itu bernomor PL.001/1/4Phb2020 dengan tertanggal hari ini, 6 April 2020.
Dalam surat itu disampaikan, sesuai dengan perundang-undangan yang ada, bandara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional.
Dimana, kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya sesuai kewenangan masing-masing, dalam hal akan dilakukan penutupan atau penghentian operasional, kiranya harus berkoordinasi dengan pemerintah pusta.
Luhut menyebutkan, memperhatikan situasi terkini penyebaran virus corona, diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, lewat Tito, Luhut meminta kepada daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional bandara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana lainnya dapat tetap berjalan.
Objek-objek vital itu harus tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona baru (Covid-19).
"Mohon kiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," isi surat Luhut pada poin 5.
BERITA TERKAIT: