Lapor SPT Badan Kembali Diperpanjang Sampai Akhir Mei 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 30 April 2026, 16:34 WIB
Lapor SPT Badan Kembali Diperpanjang Sampai Akhir Mei 2026
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Tenggat yang semula berakhir pada 30 April 2026 kini diundur menjadi 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menerima arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus merespons tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak badan.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026.

Menurut Bimo, kebijakan ini tidak lepas dari banyaknya permohonan yang masuk dari pelaku usaha, asosiasi, hingga perantara perpajakan (tax intermediaries). DJP mencatat sekitar 4.000 permohonan relaksasi diajukan oleh wajib pajak badan.

“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat penuh dan juga permohonan dari asosiasi tax intermediaries,” kata Bimo.

Meski demikian, DJP masih mengkaji skema relaksasi lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29. Otoritas pajak saat ini tengah menyusun dasar hukum kebijakan tersebut sembari mempertimbangkan kondisi penerimaan negara hingga akhir April 2026.

“Itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memutuskan,” tutup Bimo.

Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. 

Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak badan kini memiliki tambahan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA