WFH Jumat Harus Diikuti Peralihan ke Transportasi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 02 April 2026, 10:06 WIB
WFH Jumat Harus Diikuti Peralihan ke Transportasi Publik
Ilustrasi
rmol news logo Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari strategi penghematan energi di tengah konflik global mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Mardani menilai kebijakan tersebut perlu disertai pengawasan yang detail serta sosialisasi yang matang agar implementasinya berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan tujuan kebijakan benar-benar tercapai.

“Ini perlu pengawasan detail dan perlu sosialisasi yang matang. Lalu pastikan evaluasi dilakukan dengan seksama. Produktivitas juga tidak boleh berkurang, justru mesti bertambah,” ujarnya lewat akun X, Kamis, 2 April 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh berhenti sebagai langkah sesaat, melainkan harus diikuti dengan upaya konkret dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), salah satunya melalui peningkatan penggunaan transportasi publik.

“Dan harus dilanjutkan dengan menekan konsumsi BBM dengan mempermudah transportasi umum,” sambungnya.

Menurut Mardani, tujuan penghematan BBM memang perlu kajian mendalam. Namun, berdasarkan rapat terakhir dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), efisiensi di lingkungan kantor dapat mencapai 32 persen dalam sehari, mencakup penghematan listrik, air, penggunaan kendaraan dinas hingga biaya operasional.

Karena itu, ia menekankan agar kebijakan efisiensi energi ini memiliki keberlanjutan yang jelas, terutama dalam mendorong migrasi ke transportasi publik sebagai langkah strategis jangka panjang.

“Maka saya menekankan agar wajib ada kelanjutan kebijakan untuk efisiensi BBM, khususnya migrasi ke transportasi publik,” pungkasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA