May Day 2026

Konfederasi ASPEK Indonesia: Reformasi Total Perlindungan Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 29 April 2026, 19:31 WIB
Konfederasi ASPEK Indonesia: Reformasi Total Perlindungan Sosial
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Konfederasi ASPEK Indonesia menilai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 sebagai alarm keras atas ketimpangan struktural sistem perlindungan sosial nasional di tengah agenda Indonesia Emas 2045.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan jaminan sosial telah melampaui isu teknis dan menunjukkan kegagalan desain sistem perlindungan negara selama ini.

“Ketika 58 juta rakyat tidak terakses BPJS Kesehatan, pesangon tidak terjamin, dan manfaat jaminan pensiun tidak layak, ini bukan lagi masalah teknis. Ini kegagalan sistem selama ini,” kata Rusdi melalui keterangan tertulis, Rabu 29 April 2026.

Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat kesenjangan struktural perlindungan sosial yang semakin lebar. 

Menurut Rusdi, sekitar 58 juta penduduk tidak aktif BPJS Kesehatan, sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran 42 juta orang.

"Namun hanya sekitar 26 juta pekerja formal yang benar-benar terlindungi secara stabil," kata Rusdi.

Di sisi lain, manfaat jaminan pensiun pekerja swasta masih berada pada kisaran 15-40 persen dari gaji terakhir, sehingga belum mampu menjamin kehidupan layak di usia tidak produktif.

Konfederasi ASPEK Indonesia juga menyoroti kerentanan sistem pesangon yang tidak memiliki jaminan pendanaan sejak awal hubungan kerja. 

Dalam banyak kasus PHK, pekerja kehilangan hak pesangon akibat perusahaan bangkrut, mengalami pailit, menutup usaha tanpa aset, atau mengalami mismanajemen. 

"Kondisi ini membuat pesangon bergeser dari hak hukum menjadi klaim yang tidak dapat direalisasikan," kata Rusdi.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA