Dalam audiensi bersama jajaran petinggi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Enda Suci Widyaningrum mengungkap materi pembicaraannya.
"Intinya kami bawa tuntutan awal kita soal RUU Omnibus Law (Ciptaker) dan tuntunan kita perempuan yang soal PPH 21 (Pajak Penghasilan) dan kemudian kita tuntut hilangnya cuti haid, cuti melahirkan lalu eksploitasi jam kerja," ujarnya saat ditemui di Jalan Raya Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/3).
Enda Suci Widyaningrum menjelaskan, khusus terrkait PPH 21 yang dinyatakannya mendiskriminasi buruh, dikarenakan merendahkan perempuan. Ia mendasarkan argumennya kepada UU Perkawinan yang tidak sesuai dengan perempuan yang janda atau yang madih single.
"Jadi pajak penghasilan di dalam UU itu redaksinya begini, perempuan tidak bisa menanggung karena dari UU Perkawinan itu kepala keluarga laki-laki. Kan dinamikanya terlihat perempuan yang lebih banyak menanggung keluarga," kata Enda Suci Widyaningrum.
"Buat kita itu kan kayak merendahkan perempuan banget ya," sambungnya.
Untuk itu, Enda Suci Widyaningrum memberikan sebuah draft tuntutan kepada bidang hukum Kementerian PPPA, yang nantinya akan dibahas secara berkala secara bersama.
"Draft kita yang Omnibus Law itu pada dasarnya nanti akan dikaji bareng soal cuti haid dan cuti melahirkan," pungkas Enda Suci Widyaningrum.
Dalam aksi perempuan FSPMI hari ini, terdapat ratusan orang buruh yang hadir. Mereka diantaranya berasal dari Karawang, Tanggerang, Purwakarta, Bekasi dan juga Jabodetabek.
BERITA TERKAIT: