Begitu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menanggapi tudingan dari anggota DPRD Papua dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani.
Apeniel mendasarkan tudingan itu pada draft Tata Tertib DPRD Papua yang belum juga diselesaikan oleh Kemendagri.
Menjawab itu, Akmal mengurai bahwa draft sudah selesai sejak bulan Desember 2019.
"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," urainya, Rabu (16/1).
Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut berisi ketentuan baru sebagai berikut
Pertama, bagian Ketentuan Umum pasal 1 angka 12 ada perubahan mengenai definisi orang asli Papua. Pasal itu kini berbunyi, “orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papuaâ€.
Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang ayah dan ibu adalah orang asli Papua atau ayah adalah orang asli Papua.
Kedua, pasal 17 ayat 3 diubah menjadi, “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatanâ€.
Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan gubernur.
Ketiga, pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Keempat, pasal 62 ayat 4 diubah menjadi “penunjukan pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP partai politikâ€.
Kelima, pasal 62 ayat 5 dihapus karena telah dilakukan perubahan pada pasal 62 ayat 4. Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.
Keenam, pasal 125 ayat 1 diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 kali dalam setahun paling lama 8 hari dalam 1 kali reses. Anggota melaksanakan masa reses 3 kali dalam setahun paling lama 14 hari dalam satu kali reses.
Ketujuh, pasal 125 antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan ayat baru yang berbunyi: “Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditambah paling lama 6 hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensiâ€.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: