Warisan itu berupa kasus-kasus yang masih masih belum diselesaikan oleh lembaga antirasuah ini sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo cs.
Oleh karenanya, peneliti Pusat Pendidikan dan Anti-Korupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (PUSDAK) Unusia, Muhtar Said, meminta Firli Bahuri cs untuk menyelesaikan kasus-kasus yang masih tertunggak.
"Itu PR sejarah harus diselesaikan, supaya tidak membebani masa depan. Artinya pimpinan KPK yang baru punya beberapa PR yang belum diselesaikan," ucap Muhtar saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/1).
Beberapa di antara kasus yang masih mangkrak ialah soal Bank Century, BLBI, hingga megaproyek e-KTP.
"Jadi, KPK perlu membuat tolok ukur keberhasilan pekerjaannya setiap tahun. Artinya KPK harus fokus dalam pekerjaannya. Sehingga konsentrasi tidak berubah, dan tidak terkesan hanya menjadi penegak 'pesanan'," ujar Muhtar.
"Untuk menjauhkan stigma KPK 'lembaga pesanan', maka perlu ada konsentrasi penegakannya. Selesaikan dulu pekerjaan yang belum diselesaikan. Itulah gunanya adanya MoU dengan Kejaksaan Agung dan Polri, yakni berbagi tugas," tutup Muhtar.
BERITA TERKAIT: