Dewan Pengurus Pusat Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) merespons insiden pelarangan tersebut dengan mengonfirmasi keabsahan informasi itu ke salah satu jemaat Gereja. Aktivis dari lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto didatangkan langsung ke Jakarta dan membenarkan peristiwa pelarangan perayaan natal.
Ketua Umum DPP GAMKI, Willem Wandik menyayangkan peristiwa itu. Bahkan berdasarkan informasi dari Sudarto, diketahui larangan perayaan Natal dan pembangunan rumah ibadah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
Wandik, sapaan akrabnya juga menyayangkan respons Menteri Agama terkait hal ini. Menurutnya, seharusnya Menag Fachrul Razi tidak hanya menggali inforomasi Kakanwil Agama setempat dan harus mengayomi semua agama.
"Menteri Agama seharusnya bersikap adil dengan memberikan ruang kebebasan melaksanakan ibadah kepada setiap umat beragama, di manapun mereka berada di Indonesia, tanpa perlakuan diskriminasi. Urusan ibadah merupakan wilayah keyakinan, termasuk Perayaan Ibadah Natal, yang dapat digolongkan sebagai urusan believe system, dalam keyakinan ajaran Injil/Alkitab," kata Wandik dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (23/12).
Wandik mempertanyakan sikap Menteri Agama yang seakan-akan membenarkan terjadinya pelarangan Ibadah Natal karena adanya konsensus/kesepakatan bersama di tengah masyarakat dan pemerintah setempat.
"Apakah keyakinan agama Kristen dalam menjalankan ibadah Natal dalam pelaksanaannya dapat dikonsensuskan dengan pemeluk agama lain? Tentunya jawabannya tidak mungkin. Sebab, keyakinan tentang Ibadah Natal merupakan doktrin agama yang menjadi wilayah keyakinan umat Kristen/Katolik," tegas Wandik.
Wandik yang juga anggota DPR RI dari Dapil Papua ini khawatir, apabila istilah kesepakatan ini dilegitimasi oleh Kemenag hanya untuk memberikan justifikasi terhadap 'masalah' besar yang dialami oleh umat Kristen Sumatera Barat.
"Seharusnya Menteri Agama tidak boleh sekadar menjadi jurubicara bagi satu golongan mayoritas di Sumatera Barat, dengan menyebutkan 'ini hasil kesepakatan'. Tetapi lupa dengan kewajiban Kemenag yang harus melindungi setiap praktik ibadah dan keyakinan setiap umat beragama di Indonesia. Bagi kami, 'kesepakatan' itu hanya berarti alasan pembenaran yang seharusnya tidak boleh terjadi di negara Pancasila," tandas Wandik.
BERITA TERKAIT: