Purnomo: Pemakzulan Presiden Sekarang Sulit Dieksekusi Cepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 07 Mei 2026, 19:45 WIB
Purnomo: Pemakzulan Presiden Sekarang Sulit Dieksekusi Cepat
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setkab)
rmol news logo Mekanisme pemakzulan presiden dalam sistem ketatanegaraan saat ini dinilai terlalu panjang, rumit, dan sulit dijalankan secara cepat. Proses konstitusional yang harus melewati sejumlah tahapan membuat upaya pemakzulan nyaris tidak mudah diwujudkan di tengah dinamika politik nasional.

Pandangan itu disampaikan purnawirawan TNI AD, Purnomo dalam diskusi publik bertajuk Apakah Gerakan Pemakzulan Prabowo Itu Realistis? yang digelar di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Purnomo, prosedur pemakzulan saat ini jauh lebih kompleks dibanding era sebelumnya. Sebab, proses harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), kembali lagi ke DPR, hingga akhirnya diputuskan di MPR.

“Sekarang muter-muter,” kata Purnomo.

Ia menyoroti tahapan di MK yang dinilai memakan waktu panjang. Menurutnya, proses di lembaga tersebut bisa berlangsung hingga sembilan bulan hanya untuk menghasilkan keputusan.

“MK harus memberi keputusan sembilan bulan. Sembilan bulan lama,” ujarnya.

Purnomo menilai desain prosedur yang panjang membuat upaya pemakzulan secara politik menjadi sangat berat. Terlebih, keputusan akhir tetap sangat dipengaruhi konfigurasi kekuatan partai politik di parlemen.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi politik saat ini berbeda dengan era Reformasi 1998. Karena itu, anggapan bahwa tekanan massa dapat dengan mudah menjatuhkan kekuasaan dinilai tidak realistis.

“Jangan mudah terhasut orang. Memang gampang kuasai DPR seperti tahun 1998? Kata siapa?” tegasnya.

Meski demikian, Purnomo menegaskan konstitusi tetap membuka ruang pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, mulai dari dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, hingga tindak pidana berat lainnya.

Namun ia mengingatkan, setiap langkah politik terkait pemakzulan harus diperhitungkan secara matang karena berpotensi memicu konflik horizontal dan instabilitas nasional jika dipaksakan tanpa kalkulasi politik yang tepat. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA