DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

LAPORAN: NARENDRA WICAKSONO*

Kamis, 07 Mei 2026, 21:04 WIB
DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog
Anggota Komisi XI DPR Sihar Sitorus. (Foto: Dok. Fraksi PDIP)
rmol news logo Komisi IX DPR meminta agar di setiap puskesmas memiliki setidaknya memiliki satu orang psikolog.

Anggota Komisi IX DPR Sihar Sitorus, menjelaskan bahwa usulan itu muncul mengingat persoalan kesehatan mental di Indonesia sudah menjadi krisis yang dampaknya menimpa semua lapisan masyarakat. 

"19 juta lebih jumlah penduduk Indonesia yang berusia di atas 15 tahun, mengalami gangguan mental emosional," kata Sihar kepada wartawan di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.

Dia menyoroti kebijakan yang abai terhadap kesehatan jiwa bukan kebijakan netral. Menurutnya, hal itu bisa meninggalkan luka yang menumpuk tiap tahunnya dan tersaji dalam angka. 

Sementara, sambungnya, 12 juta lainnya dari penduduk Indonesia mengalami depresi. Dari angka tersebut, orang yang menanggung beban gangguan mental itu bukan gagal sendiri. 

"Artinya. Mereka tumbuh dengan sistem yang tidak menyiapkan layanan," tutur Sihar.

Sihar menegaskan, angka 19 juta lebih itu adalah warisan masa lalu. Hal tersebut menjadi hal mengkhawatirkan untuk generasi muda saat ini. 

Namun yang memperburuk adalah betapa sempitnya akses penanganan. Kata Legislator PDIP itu, hanya 2,6 persen remaja dengan masalah kesehatan mental yang mengakses layanan konseling atau fasilitas kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir. 

"Artinya, dari belasan juta remaja yang membutuhkan pertolongan, hampir semuanya tidak terjangkau sistem," tuturnya.

Masih kata Sihar, saat ini terdapat lebih dari 10.292 puskesmas yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Sehingga, menerapkan satu orang psikolog di puskesmas bukan hal mustahil/

"Program 1 Puskesmas 1 Psikolog bukan ide baru yang sulit, ia adalah keputusan kebijakan yang selama ini belum diambil," pungkasnya.rmol news logo article

*Kontributor Bali

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA