Anggota Dewas KPK Tak Sekadar Profesional, Tapi Juga Bermoral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 20 Desember 2019, 14:04 WIB
Anggota Dewas KPK Tak Sekadar Profesional, Tapi Juga Bermoral
Dewan Pengawas KPK akan dilantik siang ini/RMOL
rmol news logo Lima orang dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dilantik Presiden Joko Widodo Jumat siang (20/12) ini di Istana Negara.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan siapa saja boleh menjadi Dewas KPK, namun dengan sejumlah syarat.

“Nama-nama yang memiliki integritas tinggi, bermoral baik, berpengalaman, dan mampu bekerja secara profesional. Figur-figur  seperti itulah yang harus mengisi Dewas KPK,” kata Ujang ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/12).

Ujang meminta Jokowi untuk tidak menggaet Ketum Parpol, politisi, atau relawan untuk menjadi Dewas KPK lantaran rentan terhadap kepentingan tertentu.

“Nama-nama yang pernah ada di partai politik dan nama-nama yang terafiliasi dengan partai politik sejatinya jangan jadi Dewas. Nanti akan terjadi banyak konflik kepentingan,” katanya.

Menurutnya, KPK akan bubar jika Jokowi memaksakan diri untuk mengambil tokoh partai politik dalam mengisi kursi Dewas.

“Jika Dewas KPK dari orang partai atau yang terafiliasi dengan partai, maka tamatlah KPK. Tamatlah pemberantasan korupsi di Indonesia,” tuturnya.

Dia khawatir jika nantinya ada pimpinan dan kader partai yang korupsi, akan bisa diamankan oleh Dewas. Pasalnya, banyak kasus korupsi didominasi oleh orang-orang partai.

“Jika Dewasnya orang partai, maka mereka tak akan bisa ditangkap KPK ketika mereka melakukan korupsi,” tandasnya.

Hingga Jumat (20/12) pukul 14.00 WIB, empat calon anggota Dewas sudah tiba di Istana Negara untuk menunggu dilantik Presiden. Yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA