Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Komisi III: Tak Pantas KPK Usul Pimpinan dan Dewas Diberi Penghargaan Satyalancana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 01 Agustus 2024, 19:20 WIB
Anggota Komisi III: Tak Pantas KPK Usul Pimpinan dan Dewas Diberi Penghargaan Satyalancana
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari/RMOL
rmol news logo Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo agar Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) mendapatkan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana dinilai tidak pantas.

Sebab, berkaca kinerja mereka selama ini masih jauh untuk bisa mendapatkan penghargaan. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, kepada RMOL beberapa saat lalu, Kamis (1/8). 

“Dengan kinerja dan kondisi seperti ini menurut saya tidak pantas jika KPK mengajukan Pimpinan dan Dewas untuk mendapat penghargaan negara,” tegas pria yang akrab disapa Tobas tersebut. 

Menurut Tobas, semestinya KPK tahu diri dan memberikan contoh dan teladan bagi rakyat Indonesia untuk berjiwa besar mengakui kekurangan yang dimilikinya. 

“Sikap jiwa besar ini merupakan bagian dari contoh integritas,” tegas politikus Partai Nasdem ini.

Tobas menuturkan, akan berbeda halnya jika KPK periode ini berprestasi dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

“Karena itu saya berharap pimpinan KPK mempertimbangkan ulang usulan tersebut, jangan menambah catatan negatif di akhir periode pimpinan KPK ini melalui adanya usulan penghargaan Satyalancana,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah mengajukan usulan ke Presiden Joko Widodo agar Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) mendapatkan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, jika usulan tersebut disetujui Presiden Jokowi, maka Pimpinan dan Dewas KPK akan menerima penghargaan Satyalancana pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 nanti.

"Kalau hal itu saya belum tahu, karena Pimpinan KPK hanya mengusulkan. Presiden yang berhak memutus diterima usulan kita or not," kata Tanak kepada RMOL, Kamis (1/8). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA