Partai Nasdem berharap beberapa RUU krusial yang diajukan dapat masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satunya yang diajukan Nasdem adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, dalam Rapat Baleg pada Selasa (3/12).
“Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dimasukkan Daftar Prolegnas Prioritas,†kata Taufik seperti dilansir
Kantor Berita RMOLLampung.Selain RUU PKS, Partai NasDem juga mengajukan RUU tentang Advokat, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Fraksi NasDem ke dalam Prolegnas 2020.
“Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode Omnibus Law yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengatutan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang†kata Taufik.
Berikut 12 RUU usulan Fraksi Nasdem untuk Prolegnas 2020-2024:
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum
- RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
- RUU tentang Masyarakat Adat
- RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan
- RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat
- RUU Penyadapan
- RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi
- RUU Perampasan Aset
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan
- RUU tentang Kesehatan Hewan.

BERITA TERKAIT: