Begitu ditegaskan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Foreign Journalist Breafing" yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
"KPK tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi SDM (sumber daya manusia) dan itu bukan kata-kata saya tapi itu adalah kata-kata didalam Jakarta statement on Principles of anti corruption agency yang biasa sebut Jakarta Principles," kata Laode.
Disisi lain, jika pegawai KPK berstatus independen diyakini kerja-kerja pemberantasan korupsi akan lebih kuat dan tidak terikat dengan kepentingan apapun.
"Kalau dia independen maka dia lebih kuat seperti itu. Jadi ini bukan kata-kata saya dan ini sayang sekali karena Jakarta Principles ini telah diikuti oleh banyak negara di dunia," tegasnya.
Laode berharap, apabila nantinya status pegawai KPK sudah tidak lagi independen maka seleksi kepegawaian KPK harus tetap dikawal dan harus dibawah kontrol serta kewenangan KPK.
"Kalaupun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam aparatur sipil negara maka kita berharap bahwa proses rekrutmen, training, promosi, mutasi, demosi harus tetap didalam kontrol KPK," demikian Laode.
Pasal 24 UU KPK, salah satu soal yang mengatur status pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT: