OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/irjen-pol-dr-umar-s-fana-s-h-s-i-k-m-h-5'>IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*</a>
OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*
  • Minggu, 12 April 2026, 22:46 WIB
OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol. Dr. Umar Surya Fana, SH, S.I.K.,M.H. (Foto: Dok. Pribadi)
HAMPIR setiap bulan, layar televisi dan portal berita kita dihiasi oleh wajah pejabat yang tertunduk dengan rompi oranye. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menjadi "pertunjukan rutin" yang dinantikan publik.
 
Banyak yang bersorak, menganggap ini adalah bukti kegagalan koruptor bersembunyi. Namun, jika kita melihat dari kacamata ilmu kepolisian dan hukum pidana yang lebih dalam, apakah maraknya OTT ini benar-benar sebuah kemenangan? Atau justru ini adalah sinyal darurat bahwa sistem kita sedang "sakit parah"?

Paradoks Kuantitas: Semakin Banyak, Semakin Gagal?

Secara statistik, data menunjukkan tren OTT tidak kunjung melandai. Sepanjang tahun 2024 hingga memasuki medio 2026 ini, grafik penangkapan terhadap kepala daerah dan pejabat pusat justru fluktuatif cenderung meningkat.

Secara kuantitas, kita melihat angka yang stabil di angka belasan hingga puluhan kasus per tahun. Namun, secara kualitas, aktor yang terlibat semakin merambah ke level strategis?"mulai dari pimpinan lembaga, hakim, hingga pejabat kementerian yang mengurusi sistem vital seperti bea cukai.

Di sinilah letak ironinya. Dalam teori hukum pidana, salah satu tujuan utama pemidanaan adalah deterrence effect (efek jera). Penjara dimaksudkan agar orang lain takut melakukan kejahatan yang sama (general prevention). Namun, realitanya, meskipun ratusan pejabat sudah dikirim ke Lapas Sukamiskin, antrean koruptor baru tidak pernah putus.

Ini membuktikan bahwa hukuman mati sekalipun atau penjara belasan tahun belum mampu membendung niat jahat. Artinya, fungsi pencegahan melalui jalur pidana telah gagal total.

OTT dan Debat Unsur Kerugian Negara

Sebagai praktisi hukum, perlu membedah konstruksi Pasal Tipikor yang sering digunakan dalam OTT. Secara umum, Tipikor memiliki tiga pilar utama: adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan adanya kerugian negara.

Dalam kasus OTT, mayoritas yang disasar adalah pasal suap (menyuap atau menerima suap). Di sinilah letak titik lemahnya jika kita bicara soal pengembalian aset negara. Uang yang disita saat OTT biasanya adalah uang "komitmen" atau uang "pelicin" yang berasal dari dompet pribadi pengusaha kepada pejabat. Secara administratif, uang tersebut bukanlah uang yang keluar dari kas negara (APBN/APBD).

Secara teknis hukum, suap memang merupakan delik formil?"tidak perlu menunggu ada kerugian negara untuk menangkap pelakunya. Namun, jika kita jujur secara sosiologis, tujuan akhir dari penegakan hukum tipikor adalah asset recovery atau menyelamatkan harta rakyat. 

Jika sistem hanya fokus pada OTT "uang receh" pelicin, sementara proyek-proyek raksasa yang sudah digelembungkan (mark-up) tetap berjalan atau tidak tersentuh karena fokus penyidik habis pada operasi lapangan, maka esensi pemberantasan korupsi menjadi bias. Kita menangkap tikusnya, tapi lumbung padinya sudah terlanjur bolong.

Kegagalan Sistem Digital dan Pengawasan

Fenomena maraknya OTT di tahun 2025 dan tahun 2026 ini juga mengonfirmasi satu hal: Digitalisasi bukan jaminan antikorupsi. Kita sudah punya e-catalog, sistem CEISA di bea cukai, hingga berbagai aplikasi perizinan.

Namun, mengapa masih bisa di-OTT?  Bisa jadi korupsi di Indonesia telah berevolusi dari korupsi "di bawah meja" menjadi korupsi "di dalam sistem".

Para oknum tidak lagi melanggar sistem, mereka “mengatur” sistem agar terlihat legal secara prosedur namun korup secara substansi. OTT hanyalah obat "parasetamol" yang meredakan gejala (demam), namun tidak menyembuhkan infeksi utamanya.

Mengubah Paradigma: Dari Menangkap ke Menutup Lubang

Sebagai pengajar di STIK/PTIK, saya selalu menekankan bahwa polisi dan aparat penegak hukum lainnya harus mulai bergeser ke arah predictive policing dan penguatan sistem.

Jika dalam sebuah daerah terjadi OTT berulang kali dengan modus yang sama (misalnya suap ketok palu APBD), maka yang salah bukan hanya orangnya, tapi mekanisme pengawasannya yang mandul.

Kita tidak boleh terjebak dalam "euforia tangkap tangan". Keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak lagi diukur dari seberapa banyak orang yang dipenjara, melainkan seberapa sedikit celah yang tersisa untuk orang melakukan korupsi.

Negara yang hebat bukan negara yang berhasil  menggiring  banyak koruptor ke dalam penjara. Sehingga penjara penuh sesak. Tetapi negara dengan sistemnya begitu kuat, sehingga orang tidak punya kesempatan untuk mencuri uang rakyat, meski mereka sangat ingin melakukannya.

Penutup

OTT adalah alarm. Dan saat alarm berbunyi terus-menerus, itu tandanya ada kebakaran di banyak titik. Saatnya kita berhenti hanya bangga karena berhasil membunyikan alarm Saatnya mulai fokus memadamkan api serta membangun gedung yang tahan api.

Tanpa perbaikan sistem yang fundamental dan redefinisi tujuan pemidanaan yang fokus pada penyelamatan keuangan negara, OTT hanya akan menjadi tontonan musiman yang tidak pernah menyelesaikan akar masalah.

Mari kita dorong penegakan hukum yang tidak hanya gaduh di media, tapi efektif dalam menyelamatkan setiap rupiah uang milik rakyat.rmol news logo article

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan Dosen STIK/PTIK

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia dari sudut pandang akademisi dan praktisi kepolisian.
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA