Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 13 April 2026, 09:43 WIB
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. (Foto: OIKN)
rmol news logo Pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipercepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dengan target rampung pada 2027–2028.

Proyek ini mencakup pembangunan gedung-gedung utama lembaga negara sekaligus infrastruktur pendukung dan jalan kawasan.

“Pembangunan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif tidak termasuk dalam efisiensi. Pembangunan tetap berjalan, jadi tidak perlu ragu,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dikutip Senin, 13 April 2026.

Pada kawasan legislatif, pembangunan direncanakan meliputi lima gedung utama, yakni Gedung Paripurna, Gedung DPR, Gedung DPD, dan Gedung MPR. Gedung Paripurna akan menjadi pusat kegiatan dengan kapasitas hingga 1.579 orang. Saat ini, proses penyempurnaan desain tengah menunggu persetujuan Presiden. 

Selain itu, pembangunan jalan kawasan sepanjang 3,7 km juga tengah disiapkan untuk mendukung konektivitas antarbangunan. Tahapan awal berupa pembersihan lahan telah dilaksanakan.

Pada pembangunan kawasan yudikatif dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama mencakup pembangunan Gedung Mahkamah Agung beserta kawasan pendukung dan Plaza Keadilan. 

Paket kedua meliputi pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi, kawasan yudisial, serta masjid. Seluruh area ini dilengkapi dengan pembangunan jalan kawasan sepanjang 8 km.

Penguatan infrastruktur air juga terus dilakukan melalui pembangunan embung dan kolam retensi diantaranya embung EC-08 dan kolam retensi TR01. Jaringan perpipaan air minum tengah dibangun dan akan terintegrasi melalui Multi-Utility Tunnel (MUT) untuk mendukung kawasan di KIPP IKN. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA