"Kita sedang persiapan untuk menghadapi sengketa di MK, baik pileg, pilpres, dan DPD," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).
KPU provinsi, khususnya yang sedang digugat, diundang untuk menggelar konsolidasi data dengan KPU kabupaten/kota.
KPU, kata Arief, mengaku paham dengan pemberian masa perbaikan yang diberikan MK. Perbaikan dilakukan terhadap gugatan yang berkas gugatannya dinyatakan belum lengkap.
Sambungnya, KPU tidak masalah jika perbaikan itu hanya menjadi pelengkap dokumen dari penggugat tanpa menyampaikan poin gugatan baru.
"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," demikian Arief.
Hingga berakhirnya masa pendaftaran gugatan, MK mencatatkan 340 gugatan didaftarkan dan hanya 32 yang memenuhi persyaratan atau dinyatakan lengkap berkas.
BERITA TERKAIT: