KPU Tidak Ingin Ada Gugatan Baru Dalam Perbaikan Berkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 31 Mei 2019, 14:12 WIB
KPU Tidak Ingin Ada Gugatan Baru Dalam Perbaikan Berkas
Arief Budiman/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melakukan konsolidasi bersama seluruh pengurus KPU daerah sebagai bentuk persiapan menghadapi sidang gugatan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sedang persiapan untuk menghadapi sengketa di MK, baik pileg, pilpres, dan DPD," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).

KPU provinsi, khususnya yang sedang digugat, diundang untuk menggelar konsolidasi data dengan KPU kabupaten/kota.

KPU, kata Arief, mengaku paham dengan pemberian masa perbaikan yang diberikan MK. Perbaikan dilakukan terhadap gugatan yang berkas gugatannya dinyatakan belum lengkap.

Sambungnya, KPU tidak masalah jika perbaikan itu hanya menjadi pelengkap dokumen dari penggugat tanpa menyampaikan poin gugatan baru.

"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," demikian Arief.

Hingga berakhirnya masa pendaftaran gugatan, MK mencatatkan 340 gugatan didaftarkan dan hanya 32 yang memenuhi persyaratan atau dinyatakan lengkap berkas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA