"Terpenting, Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya, sehingga belum pernah pula dapat dibuktikan di pengadilan, ijazahnya Jokowi itu asli ataukah palsu," kata analis politik Saiful Huda Ems melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.
Ajaibnya, persidangan-persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini yang sudah pernah digelar di pengadilan, justru sudah memvonis penjara Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang mempertanyakan keaslian ijazahnya.
"Tentunya dengan jeratan pasal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ijazah Jokowi yang dipersoalkan," kata Saiful
Maka ketika persoalan hukum yang menimpa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di seputar kemelut dugaan ijazah palsu Jokowi itu nanti sampai berlanjut ke persidangan, hasil akhirnya sudah akan dapat dengan mudah diprediksi oleh para pengacara profesional.
"Kalau persidangannya itu nanti murni mengedepankan hukum, maka Jokowi akan sangat mudah ditebak, kalah," kata Saiful.
Namun apabila anasir-anasir politik nantinya akan turut berperan aktif mengintervensinya, maka bisa jadi Roy Suryo cs yang akan kalah atau bisa juga sebaliknya, menang.
"Dalam penegakan hukum, anasir-anasir politik itu haruslah dijauhkan, karena jika tidak maka proses penegakan hukum yang harus memperhatikan asas kepastian hukum dan asas
due process of law itu akan sulit terpenuhi," pungkas Saiful.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: