Tim Advokasi Korban 225 Urai Temuan Di Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 28 Mei 2019, 13:39 WIB
Tim Advokasi Korban 225 Urai Temuan Di Komnas HAM
Sampaikan temuan ke Komnas HAM/Net
rmol news logo Tim advokasi korban kerusuhan 22 Mei (225) mendatangi Komnas HAM untuk menyampaikan beberapa temuan saat kerusuhan terjadi di ibukota beberapa waktu lalu.

Temuan yang dimaksud mengenai penanganan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penangkapan dan penahanan yang dinilai sewenang-wenang.

“Penyiksaan lewat pemukulan yang sangat brutal lalu dilanjutkan dengan menyeret korban,” kata perwakilan tim advokasi, M Kamil Pasha di kantor Komnas HAM, Selasa (28/5).

Selain itu, ada juga temuan penangkapan yang dilakukan aparat di sekitar Asrama Brimob, Petamburan yang sarat dengan kekerasan.

“Terlihat korban tidak melakukan perlawanan akan tetapi tetap dilakukan pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat,” ujarnya.

Atas alasan itu, Kamil menyebut bahwa pihaknya menilai tindakan kepolisian dalam penanganan kerusuhan 21 dan 22 Mei telah melanggar HAM dan menciderai kedaulatan negara. Termasuk menganggu keamanan, kenyamanan, dan keselamatan negara.

Tim meminta agar Komnas HAM segera memanggil Menkopolhukam dan Kapolri. Tujuannya, untuk mempertanyakan terkait dengan dugaan perlakuan tindakan kesewenang-wenangan pelanggaran SOP kepolisian.

“Termasuk dugaaan pelanggaran HAM yang dialami Warga Negara Indonesia atas nama korban aksi 21 dan 22 Mei 2019,” pungkasnya.

Saat ke Komnas HAM, tim advokasi turut membawa beberapa selongsong peluru yang ditemukan di lapangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA