Runtuhnya Tembok Imunitas Jaksa

Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dan Akhir Zona Kebal Penegak Hukum

Selasa, 23 Desember 2025, 16:06 WIB
Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dan Akhir Zona Kebal Penegak Hukum
Ilustrasi
SATU tembok besar dalam lanskap penegakan hukum Indonesia akhirnya runtuh.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah memukul jatuh apa yang selama ini dipersepsikan sebagai imunitas birokratis bagi oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan.

MK menegaskan aparat Penegak Hukum lain Polri dan KPK tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. 

Ini bukan sekadar koreksi norma, melainkan rekonstruksi fundamental atas prinsip equality before the law.

Kembalinya Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Sebagai advokat, saya memandang putusan ini sebagai kemenangan konstitusional rakyat atas feodalisme hukum.

Selama bertahun-tahun, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah berfungsi layaknya tameng administratif bukan untuk melindungi institusi, melainkan kerap menjadi perisai bagi oknum.

Izin Jaksa Agung, dalam praktik, sering berubah dari mekanisme kehati-hatian menjadi alat penundaan, celah intervensi, bahkan ruang kompromi senyap.

Dengan putusan ini, MK menyatakan secara terang, hukum tidak boleh meminta izin untuk menegakkan dirinya sendiri.

Preseden Kelam yang Tak Boleh Diulang

Urgensi putusan ini lahir dari fakta, bukan asumsi. Publik masih mengingat sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum atau diusut secara resmi.

Kasus Pinangki Sirna Malasari, yang membuka tabir relasi gelap antara oknum jaksa dan buronan kelas kakap.

OTT KPK di Bondowoso, yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri terkait dugaan suap pengurusan perkara.

Dua peristiwa ini memberi satu pelajaran mahal:
pengawasan internal saja tidak memadai ketika kekuasaan bertemu kepentingan.

Masalah Struktural: Dari Pusat hingga Daerah

Fenomena jaksa bermasalah bukan isu metropolitan semata. Ia bersifat struktural dan menyebar:

Di wilayah barat seperti Banten, muncul berulang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek, kepabeanan, dan perkara strategis daerah wilayah dengan intensitas ekonomi tinggi dan godaan kekuasaan besar.

Di Kalimantan dan wilayah lain, beberapa penanganan perkara korupsi di tingkat Kejaksaan Negeri sempat menjadi sorotan karena dugaan intervensi dan permainan perkara.

Jika dalam kondisi seperti ini Polri atau KPK masih harus menunggu izin administratif dari Jakarta, maka keadilan akan selalu kalah cepat dari skenario pengaburan.

Putusan MK ini memotong simpul birokrasi yang selama ini membelenggu kecepatan dan keberanian penegakan hukum.

Pesan Tegas Putusan MK

Putusan ini membawa tiga pesan keras sekaligus:

1. Kecepatan adalah keadilan
Dalam OTT atau bukti permulaan yang cukup, tidak ada lagi alasan prosedural untuk menunda. Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku.

2. Ini bukan kriminalisasi, melainkan purifikasi
Putusan ini bukan serangan terhadap Kejaksaan sebagai institusi, melainkan upaya membersihkan tubuhnya dari benalu. Jaksa yang bersih tidak perlu takut—yang gemetar hanyalah mereka yang bermain.

3. Efek jera nyata dan setara. Tidak ada lagi “zona aman”. Setiap penegak hukum kini diawasi secara horizontal oleh sesama penegak hukum, tanpa sekat hirarkis.

Akhir Kasta Istimewa

Kami mendesak Polri dan KPK untuk menggunakan mandat konstitusional ini secara tegas, profesional, dan berani. Rakyat sudah terlalu lama menyaksikan ironi: penjaga hukum yang justru melanggar hukum.

Dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, pintu kasta istimewa itu resmi dikunci.

Kini saatnya membuktikan bahwa di republik ini:
"Tidak ada satu pun orang yang berada di atas hukum termasuk mereka yang mengenakan toga jaksa".

Merdeka dalam Keadilan.rmol news logo article

Kenny Wiston 
Advokat

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA