Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Samsudin Siregar kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis malam (31/1).
"Setiap orang atau badan hukum, termasuk KPU harus menghormati putusan pengadilan, karena putusan pengadilan itu setara dengan UU," ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, OSO berhak mendapat kesempatan untuk mengikuti Pemilu 2019.
"Perlu saya jelaskan lagi bahwa putusan yang telah dilakukan pengadilan wajib dilaksanakan," tegasnya.
Jika KPU mempersoalkan masalah rangkap jabatan, jelas Samsudin, sebetulnya tidak berlaku pada orang yang sudah menjabat.
"Jadi tidak ada dasar hukum, jika KPU tetap tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam DCT pencalonan di DPD," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: