Anggota Komisi III: KPU Tak Punya Dasar Hukum Coret OSO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 01 Februari 2019, 07:18 WIB
Anggota Komisi III: KPU Tak Punya Dasar Hukum Coret OSO
Samsudin Siregar/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) seyogyanya mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status Ketua Umum Partai Hanura, Osman Sapta Odang (OSO).

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Samsudin Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis malam (31/1).

"Setiap orang atau badan hukum, termasuk KPU harus menghormati putusan pengadilan, karena putusan pengadilan itu setara dengan UU," ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, OSO berhak mendapat kesempatan untuk mengikuti Pemilu 2019.

"Perlu saya jelaskan lagi bahwa putusan yang telah dilakukan pengadilan wajib dilaksanakan," tegasnya.

Jika KPU mempersoalkan masalah rangkap jabatan, jelas Samsudin, sebetulnya tidak berlaku pada orang yang sudah menjabat.

"Jadi tidak ada dasar hukum, jika KPU tetap tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam DCT pencalonan di DPD," pungkasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA