DKPP Pastikan Tio Aliansyah Tak Terlibat Putus Kasus Helikopter KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 Juli 2026, 11:50 WIB
DKPP Pastikan Tio Aliansyah Tak Terlibat Putus Kasus Helikopter KPU
Logo DKPP. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memastikan tidak menonaktifkan Anggota DKPP, Tio Aliansyah, yang menjadi terperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI sekaligus Koordinator Bidang Persidangan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui aplikasi pesan, Selasa 7 Juli 2026. 

Pria yang akrab disapa Bli Dewa itu menjelaskan, aturan DKPP tidak mengenal mekanisme penonaktifan anggota yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran etik.

"Sejauh yang saya ketahui, peristiwa semacam ini (di tingkat pusat) baru pertama kali terjadi," ujarnya.

Dewa mengatakan, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap Tio Aliansyah sebagai pihak terperiksa dalam perkara tersebut.

"Namun dalam praktik yang sudah berjalan selama ini, terhadap pejabat atau jajaran DKPP yang diduga melanggar etik, maka DKPP melakukan verifikasi dan klarifikasi," lanjut mantan Anggota KPU RI itu.

Meski tidak dinonaktifkan, Dewa menegaskan Tio Aliansyah tidak akan dilibatkan dalam proses penanganan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.

"Yang bersangkutan (Tio Aliansyah) tidak ikut serta menjadi majelis maupun dalam pleno putusan," tegasnya.

Ia menjelaskan, perkara yang diadukan mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay bersama koalisi masyarakat sipil terhadap Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno akan diputus oleh pimpinan DKPP tanpa melibatkan Tio Aliansyah.

"Secara keseluruhan pimpinan DKPP ada tujuh orang, dua di antaranya merupakan anggota ex officio yang mewakili KPU RI dan Bawaslu RI. Pengambilan putusan dilakukan oleh Ketua dan anggota lainnya," pungkas Dewa. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA