Dalam UU itu, kata dia, jelas menyebut penyertaan otoritas Batam dalam mengambil kebijakan apapun tidak bisa ditafsirkan secara otomatis bisa dirangkap oleh walikota.
Sebab, tidak ada diamanatkan walikota Batam untuk merangkap jabatan di lembaga apapun.
"Oleh karena itu, ini sangat berbahaya. Saya nyatakan masuk lampu kuning dan berbahaya,†kata Firman dalam diskusi di Media Center DPR, Selasa (8/1).
Firman menyadari bahwa partainya mendukung Jokowi sebagai capres para Pilpres 2019. Namun dia merasa berkewajiban untuk mengingatkan Presiden Jokowi agar jangan mendengarkan bisikan-bisikan informasi yang salah.
"Karena ada kepentingan kepentingan politik sesaat, ini negeri akan hancur kalau seperti ini," tegasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.