Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa putusan terkait batasan masa sanggah lelang sudah sesuai dengan keputusan pada saat pelelangan lalu.
Maka dari itu, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada satupun perusahaan yang menyampaikan gugatan, hasil lelang akan segera ditindaklanjuti.
"Mulai besok tanggal 10 akan ditindaklanjuti dengan penandatanagan kontrak payung antara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan para pemenang lelang," katanya saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Hasil lelang memutuskan ada enam perusahaan yang dinyatakan menang tender. Mereka adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).
"Jadi tanggal 8 sampai 10 (Januari) jadwalnya memang penandatanganan kontrak payung antara LKPP dan pemenang tender,†sambung Pramono.
Penandatanganan kontrak akan dilanjurkan dengan penayangan item di katalog nasional pada tanggal 10 sampai 15 Januari.
“Setelah itu, tanggal 16 sudah bisa produksi pertama. Penandatanganan saya belum tahu tempatnya, kemungkinkan di sini saja karena ini agendanya KPU," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: