"Sekarang ini beredar luas dan viral di media online dan media sosial draft RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Itu menimbulkan polemik dan bahkan keresahan di kalangan umat beragama, khususnya umat Kristen. Banyak orang Kristen bingung dan bertanya-tanya," tutur aktivis Kristen dan Lintas Agama, Jeirry Sumampow dalam keterangannya, di Jakarta.
Menurut Jeirry, RUU itu memang masih butuh pembahasan dan penjelasan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
"Sebab sangat kelihatan bahwa isinya masih dominan perspektif satu agama, yaitu Islam. Bahkan apa sebetulnya yang mau diatur, masih dibutuhkan diskusi lebih lanjut. Jadi, sebaiknya yang didorong adalah adanya ruang diskusi tersebut, khususnya dengan kelompok yang membuat draft itu dan yang menginisiasinya," ujar Jeirry.
Dari informasi yang diperolehnya, lanjut Jeirry, RUU itu dibuat dan diinisiasi oleh kalangan Nahdatul Ulama (NU). "Apakah benar begitu? Kalau benar, maka perlu ada diskusi lanjutan soal apa sebetulnya yang diinginkan dan diharapkan dengan membuat regulasi seperti itu," ujarnya.
Jeirry mempertanyakan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama semata mengatur internal tentang pesantren sebagai sebuah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam atau juga ada keterkaitan dengan pihak di luar pesantren, khususnya kelompok agama lain. "Ataukah memang mau juga mengatur pendidikan keagamaan secara lebih luas?" sebutnya.
Jika memang juga mengatur pihak lain dan pendidikan keagamaan pada umumnya, lanjut dia, maka harus ada percakapan dulu agar pengaturan tak merugikan atau mendiskriminasi kelompok agama lain.
"Jangan sampai regulasi itu mengganggu kebebasan beragama kelompok agama lain," tegasnya.
Hemat dia, seyogyanya ada komunikasi dan koordinasi yang lebih mendalam terlebih dahulu. "Dan kita berharap agar DPR RI membuka ruang diskusi itu dan betul-betul aspirasi kelompok agama lain yang terkait didengar dan diakomodir. Supaya regulasi itu nanti bisa diterima bersama dan diimplementasikan untuk kemaslahatan kehidupan bersama," terang Jeirry.
Kalau dilihat secara sepintas RUU itu, menurut dia, pengaturan tentang Sekolah Minggu dan katekisasi terlihat kurang pas. Sebab Sekolah Minggu dan Katekisasi bukan begitu dipahami oleh Agama Kristen. Dan kalau substansi itu yang akan dimasukkan, maka akan secara langsung mengganggu aktivitasnya kebebasan beragama orang Kristen.
“Saya yakin bahwa bukan seperti itu yang diharapkan oleh pembuat atau pengusul regulasi ini," ujarnya.
Jeirry mengusulkan, hendaknya segeralah dibuat percakapan antar kelompok, khususnya kelompok agama, agar RUU tersebut tidak menimbulkan polemik yang tak produktif berkepanjangan. Dialog itu juga diperlukan agar tak makin meresahkan umat beragama lain.
"Inisiasi percakapan bisa dimulai oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dengan mengajak kelompok lintas agama. Sebaiknya, buat kajian dan masukan sejak awal sebelum RUU ini lebih jauh dan menimbulkan keresahan," tuturnya.
Bagaimana pun, dikatakan dia, harus ada dukungan bahwa RUU ini harus berdiri di atas kepentingan kebangsaan Indonesia, kepentingan bersama sebagai NKRI.
"Ini penting digariskan sejak awal agar regulasi ini bisa mendorong adanya perbaikan dan kemajuan lembaga pendidikan keagamaan dan kemajuan kerukunan hidup antar umat beragama," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: