Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Juni 2026, 11:41 WIB
Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tangkapan layar dari YouTube DPR)
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menjadi Undang-undang (UU). 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna KE-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman melaporkan proses pembahasan RUU Polri hingga akhirnya dibawa ke Tingkat II atau Rapat Paripurna pada kesempatan ini.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna pun meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Polri menjadi UU.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan kompak.

“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco lagi.

“Setuju,” sahut anggota DPR serempak. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA