Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna KE-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman melaporkan proses pembahasan RUU Polri hingga akhirnya dibawa ke Tingkat II atau Rapat Paripurna pada kesempatan ini.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna pun meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Polri menjadi UU.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan kompak.
“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco lagi.
“Setuju,” sahut anggota DPR serempak.
BERITA TERKAIT: