Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 09 Juni 2026, 12:14 WIB
Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri bertujuan menyelaraskan masa dinas kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa dan aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan batas usia pensiun anggota Polri kini ditetapkan menjadi 59 tahun bagi golongan tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira.

"Mengapa kita mengambil 60 tahun? Karena yang berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum negara itu 60 tahun," kata Eddy usai pengesahan UU Polri dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Eddy, ketentuan tersebut mengacu pada batas usia pensiun yang selama ini berlaku bagi ASN maupun korps kejaksaan.

"ASN juga rata-rata 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan aparat penegak hukum negara," ujarnya.

Perubahan batas usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama dalam revisi UU Polri yang disahkan DPR pada Selasa, 9 Juni 2026.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain terkait tugas dan kewenangan kepolisian, rekrutmen anggota dengan keahlian khusus, penugasan anggota di luar institusi Polri, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. rmol news logo article



EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA