Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, percepatan penyusunan regulasi baru ketenagakerjaan saat ini tidak sepenuhnya berada di tangan DPR. Sebab, proses perumusan substansi masih dilakukan oleh perwakilan serikat pekerja bersama kalangan pengusaha.
“Kalau dikatakan UU Perburuhan yang baru itu menunggu saya dan DPR, itu justru (anggapan yang) terbalik,” kata Dasco di Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan antara pimpinan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia sebelumnya telah disepakati pembentukan tim perumus untuk menyusun konsep undang-undang baru.
Hasil rumusan tersebut nantinya akan dibawa ke DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik yang saat ini sedang disusun.
“Kemudian hasil rumusan itulah yang kemudian dibawa ke DPR untuk kemudian disinkronkan dengan naskah akademik yang sekarang ini sedang dibuat,” ujarnya.
Setelah proses sinkronisasi selesai, DPR bersama serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim bersama guna membahas substansi regulasi sebelum masuk ke tahap legislasi.
Dasco mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan target agar RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026.
"Kalau UU-nya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan oleh Presiden, bulan Oktober paling lambat harus selesai,” tegasnya.
Meski demikian, Dasco mengaku belum memperoleh laporan terbaru mengenai perkembangan tim perumus yang dibentuk oleh Apindo dan serikat pekerja.
BERITA TERKAIT: