Berkaca Dari Kasus Neneng, BPN Prabowo-Sandi Dari Awal Komitmen Tak Libatkan Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 18 Oktober 2018, 16:04 WIB
Berkaca Dari Kasus Neneng, BPN Prabowo-Sandi Dari Awal Komitmen Tak Libatkan Kepala Daerah
Ferry Juliantono/RMOL
rmol news logo . Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Neneng Hassanah Yasin yang juga Bupati Bekasi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan Meikarta.

Jurubicara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ferry Juliantono mengatakan, berkaca dari kasus Neneng maka sudah tepat Prabowo-Sandi tidak melibatkan kepala daerah dari kader parpol koalisi untuk menjadi jurukampanye.

"Sejak awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki garis yang jelas. Kami tidak akan melibatkan kader yang saat ini duduk menjadi kepala daerah sebagai anggota BPN," kata Ferry melalui keterangannya, Kamis (18/10).

Menurutnya, meski aturannya tidak melarang, namun cara-cara tersebut jauh dari politik yang beretika. Sebab kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, akan banyak benturan kepentingan dan rentan penyalahgunaan wewenang.

"Dampak lainnya, hak-hak masyarakat akan terganggu karena pejabat/kepala daerahnya terseret-seret dalam kampanye pemilu serentak," ujarnya.

Terkait pemecatan Neneng dari TKN Jokowi-Ma'ruf atas kasus suap tersebut, namun menurutnya hal ini menegaskan banyaknya benturan kepentingan ketika melibatkan kepala daerah dalam tim pemenangan pilpres. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA