Terlebih, pihak Meikarta dalam hal ini Presiden Direktur (Presdir) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Mega Proyek Meikarta mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
“Tentunya untuk kasus Meikarta kita akan minta kepada Komisi teknis untuk benar-benar melakukan supervisi untuk mencari titik masalah jangan sampai kemudian masyarakat banyak yang dirugikan,†kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1).
Komisi VI DPR RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak Meikarta termasuk boss Lippo Group James Riyadi jika diperlukan pada 13 Februari 2023 mendatang. Jika masih tetap mangkir, maka Komisi VI DPR akan mengambil langkah yang lebih serius dengan mengajukan Pansus.
“(Kalau mangkir) kita punya pilihan politik untuk mengusulkan rapat gabungan dan/atau mengajukan Pansus,†kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Mohamad Hekal kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis kemarin (26/1).
Hekal menuturkan, sebetulnya Komisi VI DPR RI tidak spesifik ingin memanggil James Riyadi dalam persoalan pengaduan konsumen Meikarta ke DPR tersebut.
Pihaknya hanya ingin menelusuri siapa pengambil keputusan di Meikarta dan kenapa Meikarta melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri sebesar Rp56 miliar.
“Yang pengambil keputusan. Kalo itu JR (James Riyadi) ya beliau lah. Tapi resminya kita undang Lippo Group,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: