Andi dijebloskan ke dalam bui karena status hukumannya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
"Pada Hari Kamis, 4 Oktober 2018 Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (5/10).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Narogong dengan hukuman 11 tahun penjara. Putusan dibacakan pada 3 April 2018 oleh lima hakim tinggi.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dolar Amerika Serikat dan sebesar Rp 1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350.000 dolar AS.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
[ian]
BERITA TERKAIT: