Komitmen Parpol Tidak Mencalonkan Mantan Napi Korupsi Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 09 September 2018, 17:33 WIB
Komitmen Parpol Tidak Mencalonkan Mantan Napi Korupsi Dipertanyakan
Hadar Nafis Gumay/RMOL
rmol news logo Dalam PKPU 20/2018 ditegaskan soal pelarangan mantan napi korupsi maju jadi calon legislatif.

Berdasarkan temuan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) saat ini terdapat 34 caleg mantan napi korupsi, dengan rincian 32 calon anggota DPRD dan 2 calon anggota DPD.

"Ada 34 caleg yang mantan koruptor tapi tetap diloloskan oleh Bawaslu. Angka ini bukan cerminan di lapangan, saya yakin bisa lebih dari itu," kata pendiri Netgrit, Hadar Nafis Gumay di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9).

Hadar menambahkan, komitmen para parpol bisa diuji saat ini. Dia pun menunjukkan dokumen-dokumen tanda tangan para ketua umum parpol yang di dalamnya masih terdapat caleg mantan napi korupsi.

"Kalau di media, mereka (ketua umum partai) bilang akan tarik dan copot caleg yang terindikasi mantan napi korupsi. Tapi nyatanya mana, betul tidak komitmennya?" tanya Hadar.

Bahkan menurut dia, justru banyak parpol yang menyengketakan hal tersebut dengan melapor ke Bawaslu, dan kemudian Bawaslu menerima laporan mereka.

"Parpol-parpol ini tidak konsisten, ini membohongi kita. Dia bilang akan mencoret eh malah mempersengketakannya, yang lebih nggak benar lagi Bawaslu mengabulkannya," pungkas dia. [fiq]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA