Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron menyebut penambahan jumlah TPS mengacu pada UU Pemilu soal batas waktu maksimal penghitungan suara.
"Kalau merujuk pada UU Pemilu, (penghitungan suara) harus selesai pada hari itu juga itu kan batasan waktu pukul 24.00 WIB," ujar Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
Herman menyebut awalnya jumlah pemilih dalan satu TPS adalah 500. Tetapi, dalam simulasi yang dilakukan itu membutuhkan waktu panjang untuk penghitungan suara, mengingat pemilu legsilatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak.
"Tetapi setelah dilakukan simulasi di Bogor dan di Tangerang dengan 500 pemilih selesai pukul 04.00 WIB pagi, artinya melanggar acuan dalam UU," katanya.
Sehingga, sambung Herman, kemudian disimulasilan bahwa satu TPS hanya melayani maksimal 300 pemilih. Hal ini pun masih dikaji bersama KPU dan Bawaslu.
"Dengan 300 pemilih itu dapat diselesaikan pukul 23.45 WIB, artinya masih masuk koridor waktu yang diatur oleh UU," demikian Herman.
[fiq]
BERITA TERKAIT: