Begitu tegas salah satu penggugat PT yang mewajibkan parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, Effendi Gazali di sela aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/8)
Menurutnya, gerakan itu murni dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi dan akal sehat.
“Kalau ada yang katakan capres sudah di kantong, kita nggak ada urusan dengan kantong-kantong atas nama capres,†tegasnya.
MK, lanjutnya, masih punya waktu 2x24 jam untuk memutuskan ini. Terpenting, MK memberikan penjelasan soal logika ambang batas 20 persen di pemilu serentak ini. Apalagi, syarat suara itu berasal dari hasil Pemilu 2014.
“Kita sekali lagi nggak ada urusan dengan kepentingan politik apapun,†tekannya lagi.
[ian]
BERITA TERKAIT: