Begitu tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/8).
“Demokrasi kita mengalami kabar duka dengan adanya ambang batas. Itu jelas bertentangan dengan nalar sehat, ini penghinaan buat nalar sehat kita,†kata Dahnil.
Dia menjelaskan, penetapan presidensial threshold (PT) sarat dengan pembohongan publik. Sebab, pemilih di tahun 2014 tidak tahu bahwa suaranya akan dipakai juga dalam pencalonan presiden di tahun 2019.
“Kami memilih di tahun 2014, kami tidak tahu kalau suara kami itu buat ambang batas di 2019, ini pembohongan,†tegasnya.
Dia berharap agar MK menerima gugatan pemohon untuk membatalkan ambang batas yang mewajibkan parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Dahnil bahkan memberi
deadline agar pencabutan itu dilakukan sebelum tanggal 10 Agustus atau saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berakhir.
“Hakim MK harus mengembalikan hak-hal demokrasi rakyat Indonesia dengan membatalkan ambang batas 20 persen itu,†tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: